BSIP Dukung Percepatan Implementasi Nilai Ekonomi Karbon
Jakarta (15/02/2023) - Dalam rangka memperkuat Substansi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK mengadakan Rapat Tindak Lanjut Percepatan Implementasi Nilai Ekonomi Karbon. Rapat yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga Teknis terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pertanian. Kepala BSIP Prof. Dr. Fadjry Djufry, M.Si dan Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian (BSIP SDLP) Dr. Husnain, M.P., M.Sc turut hadir pada acara tersebut.
Rapat ini diselenggarakan sebagai langkah percepatan implementasi Perpres 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK untuk Percepatan Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Hal tersebut selaras dengan tugas baru BSIP SDLP dalam melaksanakan pengujian standar instrumen sumberdaya lahan dan perubahan iklim pertanian.
Nilai Ekonomi Karbon atau disebut Carbon Pricing adalah pemberian harga (valuasi) atas emisi Gas Rumah Kaca (GRK)/karbon. Carbon Pricing juga merupakan Nilai Ekonomi Karbon/NEK, bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca, dan praktik dari “polluters-pay-principle”. Tujuan dan manfaat penerapan NEK, diantaranya mengurangi emisi gas rumah kaca, mendorong investasi hijau, mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, menjunjung keadilan “fairness” dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut dapat menjaga sinergitas antar lembaga, demi terwujudnya pertanian Indonesia yang maju, mandiri dan modern. (FAC, ASM)