TUGAS DAN FUNGSI BBPSI SDLP

BBPSI SDLP  mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen sumberdaya dan perubahan iklim pertanian tertuang melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Dalam melaksanakan tugas, BBPSI SDLP mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan penyusunan rencanan program dan anggaran pengujian standar instrumen sumberdaya lahan dan perubahan iklim pertanian;

b. Pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen sumberdaya lahan dan perubahan iklim pertanian;

c. Pelaksanaan pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi sumberdaya lahan dan perubahan iklim pertanian;

d. Pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen sumberdaya lahan dan perubahan iklim pertanian;

e. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi geospasial tematik pertanian;

f. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen sumberdaya lahan dan perubahan iklim pertanian;

g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen sumberdaya lahan dan perubahan iklim pertanian; dan

h. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI SDLP.