BRMP SDLP mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian tertuang melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP)
Dalam melaksanakan tugas, BRMP SDLP mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- Pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- Pelaksanaan penyusunan informasi geospasial tematik dan rekomendasi perubahan iklim pertanian;
- Pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang sumber daya lahan pertanian;
- Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.