Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian merupakan pengganti unit kerja Balai Besar Standardisasi Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2025. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian yang selanjutnya disebut BRMP SDLP merupakan unit Kerja Eselon II yang secara teknis berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) dan bertanggung jawab kepada Kepala BRMP sebagai pengganti Badan Standardisasi Instrumen Pertanian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian.