PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI

Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing sehingga tercipta organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Penataan dan penguatan organisasi diarahkan untuk menciptakan organisasi pemerintah yang semakin sederhana dan lincah yang salah satunya ditunjukkan dengan berkurangnya jenjang organisasi.

No Nama/ Judul Tahun File
1 PERMENTAN REPUBLIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2023 2023