
BSIP SDLP Laksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif: Upaya Tingkatkan Pengelolaan Arsip Berkualitas
Bogor (31/12/2024) – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian (BSIP SDLP) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menegaskan pentingnya pengelolaan arsip dinamis secara optimal.
“Pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi arsip yang tidak bernilai guna, meningkatkan efisiensi pengelolaan, menghemat ruang penyimpanan, mengurangi biaya perawatan, serta mempermudah penemuan kembali arsip yang relevan jika diperlukan,” ungkap Iman Kurnia Safarwan, S.P., Ketua Tim Kerja Kepegawaian, yang mewakili Kepala BSIP SDLP dalam acara tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pembinaan Kearsipan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga BSIP, Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Produk SDLP, serta tim arsiparis dari BSIP dan BSIP SDLP.
Pada kesempatan tersebut, BSIP SDLP memusnahkan 4.967 berkas arsip inaktif, yang meliputi arsip korespondensi dari tahun 1979 hingga 2016, serta sebagian arsip kepegawaian. Arsip-arsip tersebut telah melalui proses pengusulan dan mendapat persetujuan dari Tim Penilai Pengelolaan Kearsipan Kementerian Pertanian untuk dimusnahkan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang mendorong Unit Pelaksana Teknis di bawah koordinasi BSIP SDLP untuk turut serta mengusulkan pemusnahan arsip inaktif mereka, guna menciptakan pengelolaan arsip yang lebih efisien dan berkualitas. (MM/MAS)