Gelar FGD Reevaluasi Peta Tematik Lahan Tebu untuk Indonesia Swasembada Gula
Bogor (07/05/2024) – Dalam rangka ketahanan pangan nasional, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 untuk percepatan mewujudkan swasembada gula di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan, Direktorat Jenderal Perkebunan berkolaborasi dengan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian (BSIP SDLP) melakukan Forum Group Discussion (FGD) Reevaluasi Peta Tematik Lahan Tebu di Indonesia.
Pembahasan FGD tersebut berfokus pada identifikasi lahan eksisting tebu, identifikasi kesesuaian lahan tebu dan peta potensi pengembangan lahan tebu. Swasembada gula dianggap perlu untuk menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih dan meningkatkan produksi bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
FGD ini juga dihadiri oleh berbagai Kementerian/Lembaga terkait, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Kementerian ATR/BPN, Kemenko Perekonomian, BUMN dan lainnya. Dengan kolaborasi ini diharapkan peta lahan tebu yang dihasilkan dapat menjadi acuan percepatan swasembada gula untuk mewujudukan pertanian Indonesia yang cemerlang. (MM/WA)