Konsensus Standar Pemetaan Skala 1:50.000 untuk Tanah Lahan Gambut
Bogor (06/09/2024) – Tetapkan Standar Pemetaan Tanah Semi Detail Skala 1:50.000 dan Lahan Gambut Skala 1:50.000, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian (BSIP SDLP) laksanakan Rapat Konsensus dengan Komite Teknis (Komtek) 07-01 Bidang Informasi Geografi/Geomatika, BIG. Rangkaian rapat konsensus diselenggarakan selama 2 hari. Pada tanggal 5 September 2024 dilaksanakan konsensus Survei dan Pemetaan Tanah Semi Detail Skala 1:50.000. Sementara itu, Survei dan Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 konsensus pada tanggal 6 September 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penyusunan Standar Nasional Indonesia yang akan menghasilkan dokumen RSNI3 yang siap untuk dilanjutkan pada tahap jajak pendapat.
Rapat konsensus Komite Teknis 07-01 dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, dari mulai dari pemerintah, pakar, konsumen, pelaku usaha dan perwakilan dari BSN serta para konseptor dari Kementerian Pertanian. Acara dibuka oleh Kepala BSIP SDLP yang diwakili oleh Anik Dwi Hastuti (Kepala Bagian Tata Usaha). Dalam sambutannya, Anik Dwi Hastuti menyampaikan bahwa serangkaian kegiatan rapat teknis terkait spesifikasi informasi geospasial telah dilaksanakan bersama-sama beberapa bulan terakhir dan konsensus ini merupakan tahapan terakhir dalam penyusunan pada Komite Teknis 07-01.
Sambutan dari BIG diberikan oleh Plt. Direktur Standardisasi dan Teknologi Informasi Geospasial yang diwakili oleh Sumaryono. Beliau menyampaikan bahwa standar ini dapat menjadi acuan untuk pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian maupun yang lainnya. BIG, dalam hal ini Komite Teknis 07-01, akan konsisten memberikan dukungan penuh dalam upaya pemenuhan data geospasial yang pada saat ini menjadi sangat penting. Lebih lanjut, rapat dipimpin oleh Ketua Komite Teknis 07-01 Yusuf Surachman Djajadiharja.
Diharapkan SNI tersebut dapat mendukung kegiatan terkait rencana tata ruang wilayah, konservasi, riset, serta penilaian kesesuian lahan untuk kepentingan pertanian dan non-pertanian. SNI ini juga mendukung upaya percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) Indonesia pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Selain itu, SNI tersebut mendukung penyelenggara Informasi Geospasial (IG), dalam hal ini wali data IGT, yang memerlukan pedoman dalam memenuhi data dan informasi geospasial yang berkualitas. (AD/MM/AH)