Uji Implementasi Pastikan RSNI Pengelolaan Hama Terpadu Ulat Grayak Tepat Sasaran
Pati (17/09/2024) - Dalam rangka persiapan konsensus RSNI Pengelolaan Hama Terpadu Ulat Grayak (Spodoptera frugiperda J.E. Smith) pada tanaman jagung, Komite Teknis 65-24 Pertanian Berkelanjutan melaksanakan uji implementasi di Pati, Jawa Tengah. Komtek yang bersekretariat di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian (BSIP SDLP) melakukan uji implementasi sebagai bagian dari continous improvement dalam penyusunan RSNI. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16-18 September 2024, yang dimulai dari koordinasi teknis pengujian sampai dengan observasi lapangan.
Membuka acara, Kepala BSIP Lingkungan Pertanian Agus Hasbianto, S.P., M.Si., Ph.D menyampaikan terima kasih kepada Komtek 65-24 atas intensi besarnya untuk menyempurnakan RSNI yang dikonseptori oleh BSIP Lingkungan Pertanian. Agus menjelaskan bahwa kegiatan uji implementasi akan sangat bermanfaat dalam proses penyempurnaan dokumen RSNI.
Melalui uji implementasi, kesenjangan antara prosedur tertulis dengan aplikasi di lapangan dapat diketahui dan dikoreksi sebelum dituangkan menjadi dokumen SNI. Pelaksanaan observasi pengendalian ulat grayak pada tanaman jagung dilakukan di Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengujian dilakukan berdasarkan uji kepatuhan pada 3 form uji yaitu pengamatan dan penentuan cara pengendalian, pelaksanaan pengendalian ulat grayak, dan kelengkapan alat pelindung diri.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Komtek 65-24, perwakilan Sekretariat Komtek 65-24, perwakilan BSN, dan Tim Konseptor dari BSIP Lingkungan Pertanian. Dari hasil uji implementasi yang dipaparkan pada akhir kegiatan, disimpulkan bahwa RSNI ini memiliki nilai sangat sesuai dengan beberapa catatan minor sebagai bahan perbaikan pada rapat konsensus. Diharapkan dengan hasil ini konsensus dapat berjalan dengan lancar dan SNI yang dihasilkan dapat mendukung ketahanan pangan Indonesia. (FW/MM)