LS Pro BBPSI SDLP, Badan Standarisasi Instrumen Pertanian melayani jasa sertifikasi pupuk dan pestisida secara mandiri dan tidak diskriminatif serta menjaga kerahasiaan dan menjamin hasil sertifikasi yang didukung oleh personil kompeten dan profesional sehingga dapat memenuhi kepuasan pelanggan. Untuk mencapai kebijakan dan sasaran mutu, manajemen LS Pro BBPSI SDLP menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu yang memenuhi SNI ISO/IEC 17065 : 2012 serta seluruh personel yang terkait berpartisipasi aktif dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen mutu jasa pelayanan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI secara efektif dan efisien.
Ruang Lingkup Sertifikasi kesesuaian produk pupuk untuk SNI wajib
DASAR HUKUM
SYARAT
SKEMA SERTIFIKASI
PROSEDUR
BIAYA
Biaya yang dikenakan berdasarkan PP Tarif RI Nomor 28 Tahun 2023, yaitu pada bagian "Sertifikasi produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan sertifikasi kesesuaian dihitung 30 hari kerja (sabtu, minggu dan hari libur nasional tidak dihitung) setelah pengajuan permohonan.
Jam pelayanan:
Senin-Jumat: Jam 08.00-15.00 WIB
Istirahat: Senin-Kamis Jam 12.00-13.00 WIB
Istirahat: Jum’at Jam 11.30-13.30 WIB
Libur di Hari Sabtu/Minggu/Tanggal Merah/Cuti Bersama/Hari Raya
PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING
Apabila pelanggan tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan, pelanggan dapat mengajukan keluhan kepada LS Pro BBPSI SDLP. Selain itu, pelanggan juga dapat mengajukan banding apabila tidak setuju dengan keputusan yang dihasilkan oleh LS Pro BBPSI SDLP. Pengaduan/Keluhan/Banding tersebut dapat disampaikan melalui telepon, email, faksimili, surat atau dengan cara datang langsung ke kantor LS Pro BBPSI SDLP disertai dengan bukti-bukti yang relevan.
Pelanggan dapat menyampaikan Pengaduan/Keluhan/Banding secara tertulis dengan mengisi Form Penanganan Keluhan/Banding (F.13.1/LS Pro).
PENYELENGGARA
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian
ALAMAT ONLINE
Dapat diakses melalui alamat https://sdlp.bsip.pertanian.go.id/
PRODUK DAN KLIEN
11. INFO TAMBAHAN
Pemohon dapat mengajukan permohonan sertifikasi dengan mengisi formulir atau melalui surat ke Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian ([email protected]) Kampus Penelitian Cimanggu Jalan Tentara Pelajar No. 12 Bogor 16114
KEBIJAKAN MUTU LSPRO BBPSI SDLP
LS Pro BBPSI SDLP, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian melayani jasa sertifikasi pupuk dan pestisida secara mandiri dan tidak diskriminatif serta menjaga kerahasiaan dan menjamin hasil sertifikasi yang didukung oleh personil kompeten dan profesional sehingga dapat memenuhi kepuasan pelanggan.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui e-Billing dengan berbagai metode pembayaran. Tagihan e-billing diberikan pada saat pendaftaran dan terima sampel pupuk atau pestida. Bukti transfer dapat dikirimkan melalui email, Faksimili, atau via WhatsApp.
Kontak
- Email: [email protected]
- Telepon: (0251) 8323012
- Faks: (0251) 8311256
- Whatsapp: 0813-7727-7346
Leaflet