LS Pro BRMP SDLP

LS Pro BRMP SDLP, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian melayani jasa sertifikasi pupuk dan pestisida secara mandiri dan tidak diskriminatif serta menjaga kerahasiaan dan menjamin hasil sertifikasi yang didukung oleh personil kompeten dan profesional sehingga dapat memenuhi kepuasan pelanggan. Untuk mencapai kebijakan dan sasaran mutu, manajemen LS Pro BRMP SDLP menetapkan,  menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu yang memenuhi SNI ISO/IEC 17065 : 2012 serta seluruh personel yang terkait berpartisipasi aktif dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen mutu jasa pelayanan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI secara efektif dan efisien.

Ruang Lingkup Sertifikasi kesesuaian produk pupuk untuk SNI wajib

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, 
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
  •  Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,
  • Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik,
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 Tentang Kementerian Pertanian,
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58 tahun 2007 tentang Standardisasi Bidang Pertanian
  • Peraturan Menteri Pertanian no 78/permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Standar
  • Operasional Prosedur di Lingkungan Kementrian Pertanian,
  • Peraturan Menteri Pertanian no 77/permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan kementerian Pertanian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024  Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian,
  •  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
  • SNI ISO/IEC 17065:2012,
  • Dokumen LSPro BRMP SDLP 

 

 SYARAT

  1. Permintaan dari instansi, surat permintaan dari instansi terkait,
  2. Menulis identitas pada buku tamu sesuai KTP, SIM dan Pasport,
  3. Mengisi Form Permohonan Sertifikasi,
  4. Memenuhi syarat-syarat sampel,
  5. Membayar biaya analisis sesuai PP Tarif.

 

SKEMA SERTIFIKASI

 

PROSEDUR

 

BIAYA

Biaya yang dikenakan berdasarkan PP Tarif RI Nomor 28 Tahun 2023, yaitu pada bagian "Sertifikasi produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

 

WAKTU PENYELESAIAN

Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan sertifikasi kesesuaian dihitung 30 hari kerja (sabtu, minggu dan hari libur nasional tidak dihitung) setelah pengajuan permohonan.

 

Jam pelayanan:
Senin-Jumat: Jam 08.00-15.00 WIB
Istirahat: Senin-Kamis Jam 12.00-13.00 WIB
Istirahat: Jum’at Jam 11.30-13.30 WIB
Libur di Hari Sabtu/Minggu/Tanggal Merah/Cuti Bersama/Hari Raya

 

PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING

Apabila pelanggan tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan, pelanggan dapat mengajukan keluhan kepada LS Pro BRMP SDLP. Selain itu, pelanggan juga dapat mengajukan banding apabila tidak setuju dengan keputusan yang dihasilkan oleh LS Pro BRMP SDLP. Pengaduan/Keluhan/Banding tersebut dapat disampaikan melalui telepon, email, faksimili, surat atau dengan cara datang langsung ke kantor LS Pro BRMP SDLP disertai dengan bukti-bukti yang relevan.

Pelanggan dapat menyampaikan Pengaduan/Keluhan/Banding secara tertulis dengan mengisi Form Penanganan Keluhan/Banding (F.13.1/LS Pro).

 

 

PENYELENGGARA

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian

 

ALAMAT ONLINE

Dapat diakses melalui alamat https://sdlahan.brmp.pertanian.go.id/

PRODUK DAN KLIEN

11. INFO TAMBAHAN

Pemohon dapat mengajukan permohonan sertifikasi dengan mengisi formulir atau melalui surat ke Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian ([email protected]) Kampus Penelitian Cimanggu Jalan Tentara Pelajar No. 12 Bogor 16114

 

KEBIJAKAN MUTU LSPRO BBPSI SDLP

LS Pro BBPSI SDLP, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian melayani jasa sertifikasi pupuk dan pestisida secara mandiri dan tidak diskriminatif serta menjaga kerahasiaan dan menjamin hasil sertifikasi yang didukung oleh personil kompeten dan profesional sehingga dapat memenuhi kepuasan pelanggan.

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui e-Billing dengan berbagai metode pembayaran. Tagihan e-billing diberikan pada saat pendaftaran dan terima sampel pupuk atau pestida. Bukti transfer dapat dikirimkan melalui email, Faksimili, atau via WhatsApp.

Kontak
- Email: [email protected]
-
Telepon: (0251) 8323012
- Faks: (0251) 8311256
- Whatsapp: 0813-7727-7346

 

Leaflet

LSPro BBPSI SDLP