LS PRO PUPUK DAN PESTISIDA BBPSI SDLP

LS Pro Pupuk dan Pestisida BBPSI SDLP, Badan Standarisasi Instrumen Pertanian melayani jasa sertifikasi pupuk dan pestisida secara mandiri dan tidak diskriminatif serta menjaga kerahasiaan dan menjamin hasil sertifikasi yang didukung oleh personil kompeten dan profesional sehingga dapat memenuhi kepuasan pelanggan. Untuk mencapai kebijakan dan sasaran mutu, manajemen LS Pro Pupuk dan Pestisida BBPSI SDLP menetapkan,  menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu yang memenuhi SNI ISO/IEC 17065 : 2012 serta seluruh personel yang terkait berpartisipasi aktif dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen mutu jasa pelayanan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI secara efektif dan efisien.

Ruang Lingkup Sertifikasi kesesuaian produk pupuk untuk SNI wajib

No

Nama Produk

Persyaratan SNI

Status SNI

1

Pupuk amonium sulfat (ZA)

SNI 02-1760-2005

Wajib

2

Pupuk kalium klorida (KCl)

SNI 02-2805-2005

Wajib

3

Pupuk SP-36

SNI 02-3769-2005

Wajib

4

Pupuk fosfat alam untuk pertanian

SNI 02-3776-2005

Wajib

5

Pupuk urea

SNI 2801:2010

Wajib

6

Pupuk NPK Padat

SNI 2803:2012

Wajib

 

Ruang Lingkup Sertifikasi kesesuaian produk pupuk untuk SNI sukarela dan revisinya

No

Nama Produk

Persyaratan SNI

Status SNI

1

Kapur untuk pertanian

SNI 02-0482:1998

Sukarela

2

Pupuk kalium sulfat

SNI 02-2809:2014

Sukarela

3

Triple fosfat plus Zn

SNI 02-2800:2005

Sukarela

4

Pupuk organik padat

SNI 7763:2018

Sukarela

5

Pupuk dolomit

SNI 02-2804-1992

Sukarela

6

Pupuk Kiserit

SNI 02-2807-1992

Sukarela

 

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, 
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
  •  Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,
  • Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik,
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 Tentang Kementerian Pertanian,
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58 tahun 2007 tentang Standardisasi Bidang Pertanian
  • Peraturan Menteri Pertanian no 78/permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Standar
  • Operasional Prosedur di Lingkungan Kementrian Pertanian,
  • Peraturan Menteri Pertanian no 77/permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan kementerian Pertanian
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022  Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian,
  •  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
  • SNI ISO/IEC 17065:2012,
  • Dokumen LSPro Pestisida BBPSI SDLP 

 

 SYARAT

  1. Permintaan dari instansi, surat permintaan dari instansi terkait,
  2. Menulis identitas pada buku tamu sesuai KTP, SIM dan Pasport,
  3. Mengisi Form Permohonan Sertifikasi,
  4. Memenuhi syarat-syarat sampel,
  5. Membayar biaya analisis sesuai PP Tarif.

 

PROSEDUR

 

BIAYA

Berdasarkan PP Tarif RI Nomor 28 Tahun 2023.

 

WAKTU PENYELESAIAN

Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan sertifikasi kesesuaian dihitung 30 hari kerja (sabtu, minggu dan hari libur nasional tidak dihitung) setelah pengajuan permohonan.

 

Pada jam pelayanan:
Senin-Jumat: Jam 08.00-15.00 WIB
Istirahat: Senin-Kamis Jam 12.00-13.00 WIB
Istirahat: Jum’at Jam 11.30-13.30 WIB
Libur di Hari Sabtu/Minggu/Tanggal Merah/Cuti Bersama/Hari Raya

 

PENYELENGGARA

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian

 

ALAMAT ONLINE

Aplikasi Lab Online dapat diakses melalui alamat https://sdlp.bsip.pertanian.go.id/

11. INFO TAMBAHAN

Pemohon dapat mengajukan permohonan sertifikasi dengan mengisi formulir yang dapat diunduh pada https://sdlp.bsip.pertanian.go.id/ atau melalui surat ke Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian Kampus Penelitian Cimanggu Jalan Tentara Pelajar No. 12 Bogor 16114

 

KEBIJAKAN MUTU LSPRO PUPUK DAN PESTISIDA BBPSI SDLP

LS Pro Pupuk dan Pestisida BBPSI SDLP, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian melayani jasa sertifikasi pupuk dan pestisida secara mandiri dan tidak diskriminatif serta menjaga kerahasiaan dan menjamin hasil sertifikasi yang didukung oleh personil kompeten dan profesional sehingga dapat memenuhi kepuasan pelanggan.

 

Pembayaran

Pembayaran langsung ke e-Billing. Diberikan saat pendaftaran dan terima sampel. Bukti transfer bisa kirimkan melalui email, Faksimili, atau via WhatsApp.

Kontak
- Email: [email protected]
-
Telepon: (0251) 8323012
- Faks: (0251) 8311256
- Whatsapp: 0813-7727-7346