MAGANG/PKL

Persyaratan layanan:

  1.  Pemohon dapat berasal dari SMA, SMK, atau perguruan tinggi baik negeri maupun swasta
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala BBPSI SDLP dengan mencantumkan jumlah peserta dan lamanya praktik kerja

 

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permintaan kepada Kepala BBPSI SDLP secara tertulis;
  2. Kepala BBPSI SDLP mengkaji dan mendiskusikan dengan Kepala Bagian Tata Usaha untuk memutuskan persetujuan permintaan menerima atau menolak permintaan pengguna. Jika ditolak, maka dibuatkan surat balasan penolakan kepada pengguna. Jika diterima, maka dilanjutkan kepada Kepala Bidang KSPHS untuk diproses;
  3. Kepala Bagian Tata Usaha meminta Bidang KSPHS untuk mengkaji permintaan;
  4. Bidang KSPHS melakukan pengkajian atas Jasa PKL yang diminta;
  5. Bila tersedia bidang yang sesuai dengan minat pemohon.

 

Jangka waktu pelayanan:

Waktu pelayanan

Hari Senin s.d Kamis:

Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00

 

Hari Jumat

Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB

Istirahat pukul 11.30 s.d 13.00 WIB 

Jangka waktu pelayanan Magang/Praktik Kerja Lapangan sesuai dengan kesepakatan

 

Biaya/Tarif : Layanan Magang/Praktik Kerja Lapangan tidak dikenakan biaya