Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian (BRMP SDLP) merupakan unit eselon II di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup BRMP. BRMP SDLP memiliki tugas utama melaksanakan kegiatan perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian, guna mendukung peningkatan produktivitas dan keberlanjutan sektor pertanian nasional melalui inovasi teknologi serta pengelolaan lahan yang efisien dan adaptif terhadap perkembangan zaman.