TUGAS
Melaksanakan Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian
FUNGSI
• Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
• Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
• Pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
• Pelaksanaan penyusunan informasi geospasial tematik dan rekomendasi perubahan iklim pertanian;
• Pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang sumber daya lahan pertanian;
• Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
• Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; dan
• Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.